Pengukuran Terjadwal di Dusun Ngasem Desa Banjarharjo Kalibawang
Pengukuran terjadwal kembali dilaksanakan di Dusun Ngasem, Desa Banjarharjo, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan pertanahan untuk memastikan kondisi dan data bidang tanah di lapangan dapat diketahui secara lebih akurat berdasarkan hasil pengukuran secara langsung.
Objek pengukuran berada di kawasan tegalan pegunungan dengan kondisi medan yang cukup menantang. Lokasi memiliki vegetasi yang cukup lebat sehingga petugas ukur harus melakukan identifikasi batas bidang secara cermat bersama pemilik dan pihak-pihak yang berbatasan langsung dengan tanah tersebut.
Pengukuran Terjadwal Menggunakan GNSS CHCNAV i76
Dalam kegiatan pengukuran terjadwal ini digunakan perangkat GNSS CHCNAV i76 untuk memperoleh data posisi dan koordinat titik-titik batas bidang tanah.
Penggunaan teknologi GNSS membantu petugas dalam menentukan posisi titik batas berdasarkan koordinat hasil pengamatan satelit. Meskipun demikian, teknologi alat ukur tetap harus didukung dengan identifikasi batas di lapangan, penunjukan batas oleh pemilik, serta informasi dari pemilik tanah yang berbatasan.
Kondisi medan berupa tegalan dengan vegetasi lebat menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan pengukuran. Oleh karena itu, setiap titik batas perlu diperiksa dan dipastikan kembali agar hasil pengukuran dapat menggambarkan kondisi bidang tanah yang sebenarnya.
Perubahan Luas dari Data Letter C
Berdasarkan data awal, luas tanah yang tercatat dalam Letter C adalah 775 m².
Setelah dilakukan pengukuran langsung di lapangan menggunakan GNSS CHCNAV i76, diperoleh hasil pengukuran sebesar:
Luas hasil ukur: 1.587 m²
Dengan demikian terdapat perbedaan antara luas yang tercatat pada Letter C dengan luas hasil pengukuran lapangan.
Perhitungannya:
1.587 m² − 775 m² = 812 m²
Artinya, hasil pengukuran lapangan lebih luas sekitar 812 m² dibandingkan luas yang tercantum dalam Letter C.
Jika dihitung persentase selisih terhadap luas Letter C:
(812 ÷ 775) × 100% = 104,77%
atau dapat dibulatkan menjadi sekitar 105%.
Dengan kata lain, selisih luas hasil pengukuran terhadap luas Letter C adalah sekitar 105%.
Perlu dibedakan antara “selisih 105%” dan “hasil ukur 105% dari Letter C”. Hasil pengukuran 1.587 m² sebenarnya setara dengan sekitar 204,77% dari luas Letter C, karena luasnya bertambah sekitar 104,77%.
Mengapa Bisa Terjadi Selisih Luas Sekitar 105%?
Perbedaan luas yang cukup besar antara data Letter C dan hasil pengukuran tidak serta-merta berarti terdapat kesalahan pengukuran. Terdapat beberapa kemungkinan yang perlu dikaji berdasarkan kondisi dan riwayat bidang tanah.
1. Perbedaan antara data administrasi lama dan kondisi fisik di lapangan
Letter C merupakan dokumen administrasi pertanahan/desa yang berasal dari pencatatan pada masa sebelumnya. Data luas di dalamnya tidak selalu berasal dari metode pengukuran dengan teknologi GNSS seperti yang digunakan saat ini.
Pengukuran modern menggunakan koordinat dan titik-titik batas yang dapat menghasilkan gambaran geometris bidang yang lebih sesuai dengan kondisi batas yang ditunjukkan di lapangan.
2. Penentuan batas pada saat pengukuran
Dalam kegiatan pengukuran, batas bidang ditentukan berdasarkan kondisi lapangan dan penunjukan batas oleh pihak yang berkepentingan, dengan memperhatikan batas-batas bidang di sekitarnya.
Pada lokasi ini, hasil identifikasi batas adalah:
- Utara: awalnya tercatat/diinformasikan sebagai jalan, namun kondisi yang ditemukan di lapangan berbatasan dengan tanah milik Mangunjrejo.
- Timur: berbatasan dengan tanah milik Atmo Rejo.
- Selatan: berbatasan dengan tanah milik Tugiran.
- Barat: berbatasan dengan tanah milik Prapto Utomo.
Perbedaan informasi batas antara dokumen lama dan kondisi aktual di lapangan merupakan salah satu hal penting yang perlu dicermati dalam proses pengukuran.
3. Perubahan kondisi fisik dan penggunaan tanah
Tanah yang berada di kawasan tegalan pegunungan dapat mengalami perubahan penggunaan, pembukaan lahan, pemanfaatan lahan, maupun perubahan batas fisik dari waktu ke waktu.
Karena itu, batas yang tercatat dalam dokumen lama dapat berbeda dengan batas yang ditunjukkan dan diakui oleh para pihak pada saat kegiatan pengukuran berlangsung.
4. Perbedaan metode pengukuran
Data luas pada dokumen lama dapat diperoleh dengan metode pengukuran yang berbeda dengan metode pengukuran saat ini.
Penggunaan GNSS CHCNAV i76 memungkinkan titik-titik batas direkam dalam bentuk koordinat sehingga bidang dapat dihitung berdasarkan data spasial hasil pengamatan.
Namun, perlu ditegaskan bahwa selisih luas tidak boleh langsung disimpulkan hanya disebabkan oleh perbedaan alat ukur. Selisih sebesar 105% membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap riwayat bidang, dokumen, batas-batas yang disepakati, serta data spasial yang tersedia.
Kondisi Lapangan yang Menjadi Tantangan
Lokasi pengukuran di Dusun Ngasem berada pada kawasan tegalan pegunungan dengan vegetasi yang cukup lebat.
Kondisi tersebut membuat kegiatan pengukuran membutuhkan ketelitian ekstra. Petugas tidak hanya bekerja dengan perangkat GNSS, tetapi juga harus melakukan penelusuran batas bidang, memastikan titik batas, serta berkoordinasi dengan pemilik dan pemilik tanah yang berbatasan.
Medan yang sulit menjadi salah satu bagian dari tantangan pekerjaan pengukuran terjadwal. Setiap titik yang diperoleh harus diperiksa agar hasil akhir tidak hanya memiliki koordinat yang baik, tetapi juga sesuai dengan batas bidang yang dimaksud di lapangan.
Pentingnya Pengukuran Terjadwal
Kegiatan pengukuran terjadwal menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan pertanahan yang lebih tertib dan akurat.
Melalui pengukuran langsung di lapangan, kondisi bidang dapat diketahui berdasarkan batas fisik dan informasi para pihak. Data hasil pengukuran kemudian menjadi bagian dari proses pengolahan data pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan luas seperti pada bidang ini justru menunjukkan pentingnya melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh, terutama ketika terdapat perbedaan signifikan antara data administrasi lama dengan kondisi bidang yang ditemukan saat ini.
Kesimpulan
Kegiatan pengukuran terjadwal di Dusun Ngasem, Desa Banjarharjo, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo dilaksanakan pada bidang tanah berupa tegalan di kawasan pegunungan dengan vegetasi lebat.
Pengukuran menggunakan GNSS CHCNAV i76 menghasilkan luas bidang sebesar 1.587 m², sedangkan luas yang tercatat pada Letter C adalah 775 m².
Terdapat selisih:
1.587 m² − 775 m² = 812 m²
atau sekitar 104,77%, yang dibulatkan menjadi 105% dari luas Letter C.
Besarnya perbedaan luas tersebut perlu dipahami sebagai selisih antara data luas lama dan hasil pengukuran lapangan, bukan langsung dianggap sebagai kesalahan alat. Faktor yang perlu dikaji antara lain metode pengukuran terdahulu, riwayat perubahan bidang, penentuan batas, kondisi fisik tanah, serta kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi aktual di lapangan.
Dengan dukungan teknologi GNSS dan pemeriksaan batas secara teliti, kegiatan pengukuran terjadwal diharapkan dapat menghasilkan data spasial yang semakin akurat dan mendukung tertib administrasi serta kepastian data pertanahan.
Medan boleh menantang, vegetasi boleh lebat, tetapi ketelitian dalam setiap titik batas tetap menjadi prioritas.

0 Response to "Pengukuran Terjadwal di Dusun Ngasem Desa Banjarharjo Kalibawang"
Post a Comment